Diriwayatkan Abu Daud dalam kitab sunan-nya, dari Abdurrahman Ibnu Nu'man Ibnu Ma'ad Ibnu Haudzah al-Anshariy, dari ayah dan kakeknya bahwa Rasulullah SAW menyuruh mengolesi mata dengan batu celak mata yang dibaluri wewangian misik sebelum tidur.
Rasulullah SAW memerintahkan celak itsmid yang dibubuhi minyak wangi menjelang tidur. Namun Rasulullah SAW menambahkan, "Orang yang berpuasa hendaknya menjauhinya." Abu Ubaid meriwayatkan bahwa arti dibubuhi minyak wangi adalah dibubuhi minyak kasturi.
Dalam Sunan Ibnu Majah diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW memiliki tempat celak yang Rasulullah SAW gunakan tiga kali di bagian mata. Sementara dalam riwayat Tirmidzi, dari Ibnu 'Abbas bahwa jiika memakai celak, Nabi SAW menggunakan tiga kali pada mata kanan, dimulai dari kanan dan diakhiri di bagian kanan dan dua kali pada bagian kiri.
Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang bercelak seharusnya dia menggunakan bilangan ganjil." Apakah bilangan ganjil itu berlaku pada kedua belah mata? Di mana masing-masing mata dicelaki tiga kali? Atau kanan tiga kali dan mata kiri dua kali?
Imam Ahmad menjelaskan, "Hal yang perlu diperhatikan dalam mencelaki mata adalah hendaknya mata kanan didahulukan terlebih dahulu. Hendaknya mencelaki mata dengan bilangan (celakan) ganjil, bisa dilakukan padamata kanan tiga kali, kemudian mata kiri dua kali atau mata kanan dan kiri masing-masing tiga kali."
Para ahli medis mengatakan bahwa celak mata memiliki daya guna dan faedah. Di antara kegunaan yang paling utama adalah untuk menjaga kesehatan mata, menjaga kejernihan pandangan mata, dan menambah ketajaman daya pandang serta penglihatan mata, sehingga bisa memandang dengan jelas dan terang. Celak mata juga berfungsi untuk membersihkan kotoran-kotoran mata dan memperindah mata.
Adapun saat paling tepat untuk mencelak mata adalah ketika hendak tidur. Karena pada saat itu ketenangan mata dan kestabilan gerak mata sangat terjaga, sehingga fungsi celak akan berjalan secara optimal di saat manusia tidur.
Celak biasanya berupa bubuk untuk memalit bulu mata atau disapukan di sekeliling mata. Telah diketahui banyak orang bahwa celak adalah perhiasan yang dipakai wanita untuk berhias. Walaupun terdapat perbedaan diantara para ulama tentang boleh-tidaknya wanita bercelak di depan lelaki non-mahram. (merdeka)
0 komentar:
Posting Komentar