Latest News
Jumat, 23 Januari 2015

Khalifah Umar bin Khattab dan Hakim Syuraih


Suatu hari, Khalifah Umar bin Khattab sedang membutuhkan kuda untuk ditunggangi. Dia kemudian pergi ke pasar dan menemui seorang Badui yang menjual kuda.

Khalifah Umar kemudian melihat kuda yang ditawarkan oleh si Badui. Merasa tertarik dengan kuda itu, Khalifah Umar lalu membelinya dan membawa kuda itu pulang ke rumah.

Dia kemudian menunggangi kuda itu dalam perjalanan menuju rumah. Tetapi, saat memacu kudanya, Khalifah Umar menemukan adanya luka pada kuda itu yang membuatnya terganggu.

Khalifah Umar kemudian segera kembali ke pasar dan menemui si Badui penjual kuda. “Ambillah kudamu, dia terluka,” kata Umar kepada si Badui.

“Wahai Amirul Mukminin, saya tidak akan mengambil kuda itu karena saya sudah menjualnya kepada engkau dengan keadaan sehat dan tanpa cacat sedikitpun,” ucap si Badui menolak.

Tidak ada titik temu antara Umar dengan si Badui. Kemudian, Umar menyuruh si Badui menunjuk seseorang untuk menyelesaikan masalah mereka.

Si Badui itu berkata, “Yang akan mengadili perkara kita ini adalah Syuraih bin Al Harits Al Kindi.” Umar pun sepakat dengan nama itu. “Baiklah, aku setuju,” kata Umar.

Keduanya lantas pergi menemui Syuraih. Syuraih kemudian mendengar keterangan yang disampaikan si Badui. Saat mendengarkan keterangan si Badui, dia menoleh kepada Umar.

Syuraih kemudian bertanya, “Apakah engkau menerima kuda dalam keadaan tanpa cacat, wahai Amirul Mukminin?”

“Ya. Saya menerima kuda itu dalam keadaan tanpa cacat,” jawab Umar.

“Kalau begitu, simpanlah apa yang sudah engkau beli. Jika ingin mengembalikan, maka kembalikan seperti keadaan semula,” kata Syuraih.

Mendengar putusan Syuraih, Umar kemudian merasa puas dan kagum dengan sosok hakim ini. “Beginilah seharusnya putusan itu, diucapkan dengan pasti dan ditetapkan dengan adil,” kata Umar.

Umar kemudian memerintahkan Syuraih untuk pergi ke Kufah. Dia telah secara resmi mengangkat Syuraih menjadi hakim.

Syuraih pun menjalani amanah sebagai hakim setelah diangkat oleh Umar. Jabatan sebagai hakim pun dia emban tidak hanya masa kekhalifahan Umar, namun juga masa kekhalifahan Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, hingga Dinasti Umayah. Dia baru meminta dibebaskan dari amanah sebagai hakim saat Kekhalifahan Al Hajjaj, karena usianya sudah mencapai 104 tahun.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Khalifah Umar bin Khattab dan Hakim Syuraih Rating: 5 Reviewed By: Muslimina