Allah SWT berfirman, “… dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka…”(QS al-Araf 7: 157).
Apakah rokok termasuk “segala yang buruk”? Seperti yang dimaksud oleh surah Al-Qur’an tersebut di atas? Untuk menjawab pertanyaan di atas. Sebelum kita perlu mengetahui dahulu elemen apa saja yang terkandung dalam rokok. Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen,dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan bahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin,dan karbon monoksida.
Judul artikel ini akan lebih tepatnya adalah “Merokok itu Haram”, akan tetapi pembaca bisa saja berinterprestasi, mencari segala dalil dan dalih yang mengatalan merokok bukanlah sesuatu yang ‘haram’, tetapi ‘makruh’. Saya lebih senang memberi judul seperti di atas, karena saya yakin bahwa tidak ada satu pun pembaca yang sanggup mencari dalil atau dalih yang mengatakan; rokok tidak mengandung ‘racun’ tetapi mengandung ‘vitamin’.
Marilah sejenak kita kembali ke masalah kandungan racun rokok. Tar adalah hirokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen,dan mampu memicu terjadinya kangker paru-paru. Karbon monoksida adalah Zat yang mengikat hemoglobin dalam darah,membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat asap rokok mengalami resiko lebih besar di banding yang tidak menghisap asap rokok, perbandingannya adalah sebagai berikut:14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan, 4x menderita kanker esophagus, 2x kanker kandung kemih, 2x serangan jantung. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi. Batas aman, menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiaktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam dan lebih lama.
Apakah merokok itu haram? Marilah kita lihat dalil para ulama fikih tentang pengharaman rokok, dalam Ensiklopedi Kemukjizatan Ilmiah Al-Qur’an dan Sunah (halaman 127-128). Ada beberapa ulama mazhab Hanafi yang mengharamkan rokok. Mereka itu adalah Syekh asy-Syamablali, Syekh al-Masiri, dan penulis kitab ad-Durr al-Muntaqa. Mereka mengatakan bahwa menurut Syekh Abdurrahman al-Imadi hukum rokok adalah makruh ‘tahrim’.
Sementara itu, beberapa ulama mazhab Maliki yang mengharamkan rokok adalah Syekh Salim as-Sanhuri, Ibrahim al-Laqqani, Muhammad bin Abdul Karim al- Fakkun, Syakh Khalid bin Ahmad, Syekh Ibnu Hamdun, dan lain-lain. Adapun dari kalangan mazhab Syafi’i, ulama yang mengharamkan rokok adalah Najmuddin al-Ghazzi, al-Qalyubi, dan Ibnu Alan. Sementara itu, dari kalangan mazhab Hambali, di antaranya adalah Syekh Ahmad al-Bahuti dan sebagian ulama Najd.
Rokok dianggap barang najis, orang-orang yang melakukannya harus dijatuhi hukuman hudud karena merokok haram hukumnya. Hal yang didasarkan pada pendapat bahwa rokok itu memabukkn meskipun tidak menyebabkan ‘fly’. Artinya, merokok mampu menutup akal orang yang melakukannya, sama seperti pengaruh khamar.
Jika ada orang yang berkata rokok tidak memabukkan, ucapan itu mungkin benar. Akan tetapi, rokok dapat menyebabkan tubuh menjadi lemas dan membius orang yang mengisapnya. Dalam sebuah riwayat ummu Salamah ra berkata, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan segala sesuatu yang ‘mufattir’ (meyebabkan kelesuan).”
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata ‘al-fattir’ adalah sesuatu yang menyebabkan kelesuan dan rasa terbius di anggota tubuh. Hadis Ummu Salamah ra ini cukup dijadikan dalil tentang hukum haram rokok. Akan tetapi, berdasarkan hadis ini, rokok tidak termasuk barng najis. Orang yang mengkonsumsinya tidak perlu dijatuhi hukum hudud. Meskipun begitu, hukum mengisapnya tetap haram walau hanya sedikit karena rokok bisa membuat orang kecanduan. Selalu berusaha menjaga diri dari hal-hal yang merusak akal merupakan salah satu dari lima tujuan syariat (al-maqasid asy-syariyyah) yang menjadi kesepakatan semua.
Merokok dapat membahayakan tubuh, akal, dan harta. Selain itu, merokok dapat merusak hati dan pikiran, melemahkan kekuatan tubuh, dan membuat mata kekuning-kuningan. Asap rokok yang masuk ke dalam tubuh bisa menimbulkan berbagai gangguan penyakit, seperti batuk kering atau TBC. Lama-kelamaan, bibir juga menjadi hitam dan timbul rasa panas. Karena itu, merokok dilarang karena termasuk salah satu hal yang mematikan sebagaimana firman Allah SWT, “… Dan jangan kamu mebunuh dirimu….”(QS, an-Nisa’ 4: 29).
Asap rokok dapat menyumbat saluran darah pada otot sehingga mengganggu aliran nutrisi ke seluruh bagian tubuh. Hal ini bisa menyebabkan kematian mendadak pada orang yang mengkonsumsinya. Para dokter di seluruh dunia sepakat menyatakan bahwa rokok adalah barang kotor yang sangat berbahaya. Karena itu, mereka semua melarang pengkonsumsian rokok.
Berdasarkan keterangan yang di dapatnya. Syekh Alisy mengatakan bahwa bangsa Inggris tidak mendatangkan rokok ke negeri Islam sebelum para dokter di sana sepakat melarang mengkonsumsi rokok. Kalaupun boleh merokok, mereka mengajurkan untuk mengkonsumsi sedikit saja, yang penting tidak membahayakan. Hasil otopsi yang dilakukan terhadap seorang pria perokok yang meninggal akibat penyakit lever, menunjukkan bahwa racun rokok terkandung di seluruh urat dan saraf tubuhnya, menghitamkan sum-sum (medula) tulangnya, dan jantungnya seperti karang yang kering. Karena itu, para dokter melarang pengkonsumsian roko dan tidak menjualnya kepada kaum muslim. Syakh Alisy mengatakan bahwa kenyataan ini cukup mendorong banyak orang untuk menjauhi rokok.
Sebagai bahan renungan! Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yang menjadi kebutuhan dasar derajat kesehatan masyarakat, salah satu aspeknya adalah “tidak ada anggota keluarga yang merokok“. Setiap kali menghirup asap rokok, entah sengaja atau tidak, berarti juga mengisap lebih dari 4.000 macam racun! Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun tadi ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat kita mungkiri. Banyak penyakit telah terbukti menjadi akibat buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya.
Saat ini jumlah perokok, terutama perokok remaja terus bertambah, khususnya di negara-negara berkembang. Keadaan ini merupakan tantangan berat bagi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.
0 komentar:
Posting Komentar